Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Hanya Soal Kendaraan, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan Rental Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Usaha Bangkrut akibat Corona, Ini Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing

Jumat, 24 April 2020 - 08:09:00 WIB
Usaha Bangkrut akibat Corona, Ini Tips Agar Kendaraan Tidak Ditarik Leasing
Bagaimana caranya agar kendaraan tidak ditarik leasing akibat usaha bangkrut terdampak virus corona dan larangan mudik Lebaran. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dampak pembatasan sosial dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dan larangan mudik Lebaran telah memukul pelaku usaha rental mobil serta jasa angkutan umum. Mereka pasrah jika kendaraannya yang masih kredit ditarik leasing karena tidak ada pemasukan dari sewa mobil.

Bagaimana caranya agar kendaraan tidak ditarik leasing? Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito mengemukakan, mereka yang terdampak ekonomi oleh pandemi virus corona berhak mengajukan relaksasi dan akan dicek apakah konsumen tersebut berhak mendapatkan relaksasi.

"Setelah konsumen mengajukan relaksasi, nanti kami akan cek apakah berhak mendapatkan relaksasi atau tidak. Karena kalau masih punya uang banyak di tabungan, berarti mereka tidak mendapatkan relaksasi dan wajib membayar angsuran," ujarnya.

Menurut Niko, jika konsumen yang menunggak angsuran kendaraan tidak mengajukan relaksasi, akan dianggap mampu melanjutkan proses kredit.

"Tidak mengajukan relaksasi kami asumsikan mampu membayar cicilan. Kalau tidak bayar dan tidak mengajukan relaksasi kredit, artinya konsumen tidak punya itikad baik. Kalau ada itikad baik, mestinya dibicarakan baik-baik," katanya. 

Corporate Secretary and Legal Compliance Division Head MTF, Arif Reza Fahlepi mengemukakan, relaksasi diberikan OJK dan dijalankan perusahaan pembiayaan diprioritaskan kepada konsumen yang terdampak. Reza menjelaskan masyarakat boleh mengajukan kemudahan dengan syarat-syarat yang ditetapkan OJK. MTF sudah membuat form (permintaan restrukturisasi pinjaman) dan bisa di-download di website.

Apa syaratnya? "Nasabah yang terdampak bisa mengajukan restu. Ada proses assesment, kita lihat usahanya benar-benar terdampak atau enggak, unitnya (kendaraan) masih ada atau enggak," ujarnya, dalam video conference dengan Forum Wartawan Otomotif, beberwpa waktu lalu.

Reza menyebutkan aplikasi harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. "Kalau sebelum Covid-19 amburadul, berantakan (cicilannya), jadi enggak masuk," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut