Usia Bus di Jakarta Dibatasi, Lewat 10 Tahun Izin Operasi Dicabut
JAKARTA, iNews.id - Tidak seperti dulu, Ibu Kota Jakarta sekarang telah bersih dari bus-bus berusia uzur. Kini semua bus yang beroperasi di Jakarta sudah diremajakan dengan tampilan bagus dan fasilitas nyaman.
Ini semua dilakukan perusahaan otobus (PO) demi mematuhi regulasi pembatasan usia bus yang sudah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Lantas sebenarnya berapa batas usia bus boleh beroperasi di Jakarta?
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (21/3/2023), batas umur bus bisa beroperasi di Jakarta adalah 10 tahun. Ini sebenarnya bukan hanya berlaku untuk moda transportasi bus, tapi seluruh angkutan umum.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Alhasil, bus yang berumur lebih dari 10 tahun tidak akan mendapat izin operasi dan harus segera diganti dengan yang baru.
"Kendaraan mobil bus besar, sedang, kecil dan mobil penumpang umum dan angkutan lingkungan serta mobil barang paling lama 10 tahun. Lalu taksi paling lama 7 tahun," bunyi aturan tersebut.
Selain untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, aturan ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta. Seperti diketahui, bus yang sudah tua sering kali menghasilkan kepulan asap hitam yang beracun.
Berbeda dengan bus dalam kota yang usia maksimalnya ada di 10 tahun, bus antar kota antar provinsi (AKAP) memiliki usia paling lama 25 tahun. Batas usia ini tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
“Paling tinggi umur kendaraan 25 (dua puluh lima) tahun atau ditetapkan pemberi izin sesuai dengan aturan daerah,” tulis aturan tersebut. Itu berarti perusahaan otobus harus menghentikan operasional armada mereka yang sudah berumur lebih dari 25 tahun.
Editor: Ismet Humaedi