Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
10 Fakta Jennifer Coppen-Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Nomor 7 Mengejutkan!
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Jennifer Coppen-Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Nomor 7 Mengejutkan!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:03:00 WIB
10 Fakta Jennifer Coppen-Kirana Larasati Terseret Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar, Nomor 7 Mengejutkan!
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Nama Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati menjadi sorotan setelah disebut dalam kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang diduga merugikan puluhan orang hingga Rp25 miliar. Perkara yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026).

Sedikitnya 85 orang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Salah satunya Bernard, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat pesanan emas dan perak yang belum seluruhnya terealisasi.

Di tengah proses hukum yang berjalan, sejumlah fakta mulai terungkap. Mulai dari kronologi transaksi korban, nama-nama figur publik yang disebut kuasa hukum, hingga klarifikasi Jennifer Coppen dan keputusan Kirana Larasati mengakhiri kerja sama dengan brand terkait.

Lantas, apa saja fakta penting dalam kasus dugaan penipuan investasi emas Rp25 miliar ini? Berikut ulasannya.

10 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar yang Menyeret Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati

1. Sedikitnya 85 Orang Diduga Menjadi Korban

Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak ini tidak hanya menyangkut satu atau dua orang. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, sedikitnya 85 orang diduga mengalami kerugian dalam transaksi yang dikaitkan dengan PT Divine Gold Jewelry.

Total kerugian gabungan para korban ditaksir mencapai Rp25 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendataan dan penelusuran lebih lanjut terhadap transaksi yang dilaporkan.

Para korban kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban dan memperoleh kejelasan mengenai nasib dana yang telah disetorkan.

2. Korban Mengaku Rugi Rp1 Miliar

Salah satu korban bernama Bernard mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Dia melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat (9/10/2026).

Bernard mengatakan awalnya dia tidak berani membeli dalam jumlah besar karena transaksi menggunakan sistem pre-order (PO), yakni pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.

Namun, kepercayaannya meningkat setelah pesanan pertama dikirim sekitar satu bulan kemudian. Dia juga membawa perak yang diterimanya ke toko emas untuk memeriksa keasliannya.

"Awal mulanya saya juga takut karena ini sistemnya PO, ada uang tapi belum ada barang. Jadi saya beli cuma sedikit dulu. Menunggu 1 bulan beneran dikirim, lalu saya tes keasliannya ke toko emas, dites kadar peraknya, dan benar itu asli. Jadi ya saya beli terus, jadi umpannya itu asli," ucap Bernard.

Menurut pengakuannya, pengalaman menerima barang yang dinilai asli membuatnya semakin yakin untuk melanjutkan transaksi.

3. Diskon Besar-besaran Membuat Korban Kembali Memesan

Bernard mengungkapkan bahwa persoalan mulai muncul ketika pengiriman barang berulang kali mengalami keterlambatan. Salah satu alasan yang disebutkan kepadanya berkaitan dengan libur operasional Lebaran.

Situasi semakin mengkhawatirkan pada Juli hingga Agustus 2026. Menurut Bernard, perusahaan saat itu gencar menawarkan potongan harga dalam jumlah besar.

"Terakhir di bulan Juli-Agustus itu mulailah gencar-gencar diskon, diskonnya fantastis sampai satu kali lipat lebih bahkan. Yang sudah terealisasi untuk perak ada sekitar 6 kilogram, tapi total nominal yang belum terealisasi saya hitung sekitar Rp1 miliar," keluhnya.

Bernard menyebut sekitar enam kilogram perak telah diterima. Namun, nilai pesanan lain yang belum terealisasi menurut perhitungannya mencapai Rp1 miliar.

4. Transaksi Dilakukan lewat WhatsApp hingga Situs Web

Bernard menjelaskan bahwa transaksi para korban umumnya dilakukan melalui WhatsApp. Pada tahap berikutnya, transaksi juga disebut menggunakan situs web, sedangkan pengiriman barang dilakukan melalui jasa ekspedisi.

"Semua transaksi lewat WhatsApp, yang terakhir kali ada website. Barangnya biasa dikirim lewat ekspedisi Paxel," tambahnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan korban setelah membuat laporan resmi. Riwayat komunikasi, bukti pembayaran, dan dokumen transaksi dapat menjadi bagian dari bahan yang ditelusuri penyidik untuk mengungkap perkara.

5. Nama Jennifer Coppen hingga Kirana Larasati Disebut Kuasa Hukum

Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut sejumlah figur publik yang muncul dalam materi promosi perusahaan.

Nama yang disebut meliputi Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nope Novian. Bionda mengatakan kehadiran figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat para korban tertarik menanamkan dana dalam jumlah besar.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nope Novian)," ujar Bionda.

Tim kuasa hukum juga sebelumnya menyebut seorang tokoh publik asal Bali berinisial AWK dalam materi promosi perusahaan.

Meski demikian, penyebutan nama dalam materi promosi tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam dugaan penipuan. Peran setiap pihak tetap perlu diperjelas melalui proses hukum.

6. Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Menjadi Brand Ambassador

Setelah namanya menjadi sorotan, Jennifer Coppen menyampaikan klarifikasi resmi yang ditandatangani atas nama Jennifer Rochelle Hubner.

Dia menjelaskan bahwa kerja sama profesionalnya dengan brand di bidang emas dan perhiasan dimulai pada Kamis, 8 Januari 2026. Tugasnya mencakup kegiatan promosi, pembuatan konten, serta menghadiri acara sesuai kontrak.

Jennifer menegaskan dirinya bukan pihak yang menjalankan atau mengelola kegiatan usaha perusahaan.

Dia juga menyatakan tidak terlibat dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional.

"Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu pihak," demikian pernyataan Jennifer.

7. Jennifer Coppen Mengaku Sudah Putus Kontrak sejak Juni 2026

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan Jennifer bahwa kerja samanya dengan brand tersebut telah berakhir pada 19 Juni 2026, beberapa bulan sebelum laporan dugaan penipuan itu mencuat ke publik pada Oktober.

Dalam klarifikasinya, Jennifer mengatakan kontrak awalnya direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, dia mengaku menerima keluhan pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan setelah kerja sama berjalan beberapa bulan.

Keluhan tersebut, menurut Jennifer, menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan hubungan profesionalnya dengan brand itu.

Dia kemudian menyatakan bahwa kedua pihak memutuskan mengakhiri kerja sama lebih awal.

"Namun, setelah berjalan selama beberapa bulan, saya menerima keluhan dari sejumlah pelanggan terkait pelayanan dan pemenuhan pesanan. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi saya terhadap keberlangsungan kerja sama," demikian pernyataan Jennifer.

Jennifer juga menegaskan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari Jennifer dalam klarifikasi resminya. Pemutusan kontrak pada Juni tidak dengan sendirinya membuktikan atau meniadakan keterlibatan pihak mana pun dalam dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

8. Kirana Larasati Juga Mengakhiri Kerja Sama

Selain Jennifer, Kirana Larasati turut memberikan pernyataan setelah namanya disebut dalam kasus tersebut.

Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Kirana mengatakan telah menghentikan aktivitas promosi terkait Nel***. Dia juga menyebut kuasa hukumnya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama pada 18 September 2026.

"Yang kedua, setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nel*** dan per tanggal 18 September 2026 di hari Jumat kemarin, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," tegas Kirana.

Kirana mengaku prihatin terhadap keresahan para korban. Dia juga menyatakan siap memberikan informasi apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.

Perlu dicatat, dalam klarifikasi masing-masing, Jennifer dan Kirana menyebut tanggal serta penjelasan pemutusan kerja sama yang berbeda. Jennifer menyatakan kontraknya berakhir pada 19 Juni 2026, sedangkan Kirana menyebut surat pemutusan kerja samanya dilayangkan pada 18 September 2026.

9. Jennifer dan Kirana Sama-Sama Menyatakan Siap Kooperatif

Dalam pernyataan resminya, Jennifer menegaskan akan menghormati hukum dan tidak ingin berspekulasi mengenai perkara yang sedang bergulir.

Dia menyerahkan penanganan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan menyatakan terbuka untuk memberikan klarifikasi apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kirana juga menyampaikan kesiapannya untuk membantu penyidik dengan memberikan informasi yang dimilikinya.

"Yang ketiga, saya ingin menegaskan bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," ujar Kirana.

Kedua pernyataan tersebut menegaskan sikap yang mereka sampaikan di tengah sorotan publik. Namun, kesediaan untuk kooperatif tidak menggantikan proses pemeriksaan yang diperlukan untuk mengungkap fakta perkara.

10. Kasus Dilaporkan dengan Sejumlah Dugaan Tindak Pidana

Tim kuasa hukum korban menyebut laporan terhadap perkara ini mencakup dugaan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan korporasi.

Mereka juga menyebut ancaman pidana akumulatif dalam perkara tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara. Ancaman itu merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum, bukan putusan pengadilan terhadap pihak tertentu.

Para korban berharap laporan yang telah diajukan dapat membantu menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama Jennifer Coppen, Kirana Larasati, maupun figur publik lain dalam materi promosi tidak otomatis membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana.

Hingga informasi dalam bahan yang tersedia disusun, perkara ini masih memerlukan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Penentuan tanggung jawab setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil proses hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut