15 Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum, Politik, Ekonomi dan Pendidikan
JAKARTA, iNews.id - Contoh hak warga negara dalam bidang hukum, politik hingga pendidikan ada beberapa macam. Hal ini harus diketahui setiap masyarakat agar bisa membedakan dengan kewajiban.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa perlakuan hukum terhadap semua warga negara adalah sama tanpa kecuali. Siapa pun yang melanggar harus ditindak dengan ketentuan yang berlaku.
Melansir buku 'Bedah Kisi-kisi IPDN' terbitan Buku Edukasi, setiap warga negara memiliki hak di berbagai bidang, dari politik, ekonomi, sosial, budaya hingga hukum. Lantas, apa yang dimaksud dengan hak dalam hukum?
Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum Adalah..
- 1. Hak menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya
- 2. Hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
- 3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
- 4. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
- 5. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- 6. Hak atas perlakuan sama di hadapan hukum
- 7. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum serta pemerintahan
Selain, itu ketahui juga hak warga negara di bidang politik
- 8. Hak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu
- 9. Hak menyatakan pendapat di muka umum
- 10. Hak mendirikan organisasi kemasyarakatan atau partai politik
Hak warga negara di bidang ekonomi
- 11. Hak mendapatkan pekerjaan yang layak
- 12. Hak mendapatkan upah yang layak
Hak warga negara di bidang pendidikan
- 13. Hak mendapatkan pendidikan selama 12 tahun
- 14. Hak mendapatkan kesejahteraan sosial
- 15. Hak untuk memeluk agama masing-masing
Nah, semoga contoh hak warga negara dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan pendidikan bisa menambah wawasan kita ya!