Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Polisi Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Polisi Turun Tangan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05:00 WIB
2 Anggota DPRD Pekanbaru Ribut di Bandara Soetta, Polisi Turun Tangan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengusut dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F di Terminal 3 Domestik Bandara Soetta. Penganiayaan itu diduga dilakukan anggota DPRD Pekanbaru berinisial Z.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Muhammad Esha menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan karena kepentingan politik. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mendalami dugaan penganiayaan tersebut.

"Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme," kata Esha dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).

Esha mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polisi juga telah mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk mengklarifikasi anggota DPRD yang terlibat.

“Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik,” ujar Esha.

Menurut Esha, proses penyelidikan masih menunggu jawaban atas permohonan persetujuan tertulis yang disampaikan kepada Gubernur Riau. Koordinasi dilakukan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan tahapan penanganan perkara selanjutnya.

Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor. Surat tersebut memuat informasi penyelidik telah mengajukan permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD Kota Pekanbaru guna diklarifikasi.

“Sekarang kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ucapnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara itu diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, F dan Z bertemu di Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru berkonsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan memintanya menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.

Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya, yakni Rois dan Victor Parulian.

Atas kejadian tersebut, F melaporkan Z ke Polresta Bandara Soetta untuk diproses lebih lanjut. Polisi berencana menggelar perkara guna menentukan apakah penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi selesai.

"Kami merencanakan gelar perkara untuk menentukan apakah status penanganan kasus dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah tahapan klarifikasi dilakukan," ucap Esha.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut