Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo

Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:52:00 WIB
65 Narapidana di Jateng Bebas usai Terima Amnesti dari Presiden Prabowo
Baca Berita

SEMARANG, iNews.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 65 narapidana dari berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Jawa Tengah. Puluhan narapidana itu pun langsung bebas dari penjara. 

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso mengatakan, pemberian amnesti merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman. 

“Amnesti ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Mereka bebas dari berbagai lapas dari Sabtu (2/7/2025) pagi hingga petang,” katanya, Minggu (3/8/2025).

Dia menjelaskan, puluhan narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak lapas. 

"Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas. Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujar Mardi Santoso. 

Seperti Mimpi

Mereka yang menerima amnesti ini menyambutnya dengan rasa haru dan syukur. Salah satunya Kusnun, terpidana 12 tahun kasus perlindungan anak berkebutuhan khusus. 

“Ini seperti mimpi, saya sangat senang dan berjanji tidak akan kembali ke jalan yang salah,” kata terpidana yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Semarang. 

Mardi berharap pemberian amnesti ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana lain untuk terus berbenah dan menjalani proses pembinaan dengan serius. 

Selain itu, dukungan masyarakat juga dianggap penting agar para mantan narapidana dapat benar-benar diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif. 

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi over kapasitas di berbagai lapas/rutan di Indonesia serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut