Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Ada 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Mainan Pejabat
Advertisement . Scroll to see content

Ada 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Mainan Pejabat

Jumat, 23 Juni 2023 - 21:45:00 WIB
Ada 3,3 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Kawasan Hutan, Luhut: Mainan Pejabat
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. 

Padahal kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan bahwa keberadaan 3,3 juta hektare perkebunan kepala sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan. 

"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Luhut dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023). 

Meski begitu Luhut tidak menjelaskan terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggarsn tersebut. Luhut mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut. 

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," ujar Luhut.

Kemudian, Luhut juga menyebutkan bahwa 3,3 juta lahan juga bisa diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut. 

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," ungkap Luhut.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut