Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Kereta saat Libur Sekolah, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Kereta saat Libur Sekolah, Berapa Besarannya?

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:31:00 WIB
Ada Diskon Tiket Pesawat hingga Kereta saat Libur Sekolah, Berapa Besarannya?
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memberikan diskon harga tiket pesawat, kapal laut, hingga kereta api pada Juni-Juli 2025 mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, diskon tiket pesawat diwujudkan melalui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6 persen yang dibiayai oleh pemerintah (DTP). Langkah ini diharapkan bisa membantu menurunkan harga tiket pesawat secara langsung.

"Diskon tiket pesawat berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen," ucap Susiwijono dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan diskon tiket kapal sebesar 50 persen pada periode yang sama. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen.

"Program ini akan diimplementasikan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," katanya.

Adapun, insentif ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang akan digulirkan mulai 5 Juni 2025, memanfaatkan momentum liburan sekolah di bulan Juni-Juli 2025, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.

Susiwijono mengatakan, stimulus ekonomi pada kuartal II 2025 sebelumnya telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5) lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” tuturnya.

Rakortas yang menyepakati program-program ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri Pariwisata, serta pimpinan/perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian PU, BPS, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut