Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah diperiksa pada Kamis (3/7/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan laporan mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Benar, ajudan Jokowi telah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (4/7/2025). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan karena ada beberapa keterangan yang perlu didalami terkait laporan tersebut.
Ajudan Presiden Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Palsu
Kompol Syarif juga mengonfirmasi pemeriksaan yang dilakukannya. Ia datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Syarif melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, Joko Widodo melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi lainnya, menjelaskan lebih lanjut mengenai pasal yang diadukan terkait fitnah dan penyebaran nama baik melalui media elektronik.
"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi,” jelas Rivai Kusumanegara.