Asyik, Pemprov DKI Jakarta Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengurangi pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) atau pajak BBM untuk kendaraan warga Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Pramono menjelaskan, keputusan pengurangan pajak BBM tersebut mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.
"Jadi, Pemerintah Jakarta Pergubnya saya sudah tanda tangani berkaitan dengan pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," ujar Pramono kepada wartawan di kawasan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (28/7/2025).
Pramono menjelaskan, alasan pemberian insentif pemotongan pajak BBM dalam upaya mengontrol inflasi di Jakarta tidak melambung.
"Kenapa ini dilakukan? Karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kepgub tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan yakni pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, lalu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum dan pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.
Sementara itu, aturan pengenaan pajak BBM di Jakarta dari undang-undang telah diturunkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Objek pajak dalam PBBKB atau pajak BBM adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia seperti SPBU atau produsen bahan bakar kepada konsumen alias pengguna kendaraan.