Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
JAKARTA, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan segera berakhir. Berdasarkan jadwal, program ini akan selesai pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan informasi di laman resmi Bapenda Banten, program ini telah berlaku sejak 11 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 286 tahun 2025.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Banten juga menggratiskan mutasi dari luar Banten. Namun, tidak termasuk mutasi keluar provinsi Banten.
"Pembebasan pokok & sanksi pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025," bunyi keterangan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Samsat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengikuti pemutihan pajak di Banten, yakni kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten.
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan digunakan.
Syarat Pemutihan Pajak di Provinsi Banten
1. Balik Nama dan Pajak Lima Tahunan (Ganti Plat)
-KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)
-STNK asli
-BPKB asli
-Hasil cek fisik kendaraan (wajib membawa kendaraan ke Samsat)
-Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)
-Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah kabupaten/kota sesuai domisili kendaraan.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
-KTP asli
-STNK asli