Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Babel Akan Gugat Kepri ke MK soal Sengketa Pulau Tujuh, Wamendagri: Hak Warga Negara
Advertisement . Scroll to see content

Babel Akan Gugat Kepri ke MK soal Sengketa Pulau Tujuh, Wamendagri: Hak Warga Negara

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:00:00 WIB
Babel Akan Gugat Kepri ke MK soal Sengketa Pulau Tujuh, Wamendagri: Hak Warga Negara
Baca Berita

SUMEDANG, iNews.id- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan menggugat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa kepemilikan Pulau Tujuh.

Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan langkah hukum akan diambil setelah mengkaji dokumen administratif yang ada.

“Ini kita mau cek dulu dokumennya sampai mana, kami tidak mau ribut. Mungkin kami mau lari ke MK. Sudah siap, tinggal nunggu petunjuk dari Pak Menteri,” kata Hidayat di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).

Sengketa muncul setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 menyebut Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Babel menolak keputusan tersebut dan mengklaim wilayah itu berdasarkan sejarah diserahkan oleh Sumatera Selatan kepada Babel saat pembentukan provinsi.

“Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia,” ujarnya.

Hidayat menyebut total ada tujuh pulau dalam sengketa tersebut, meski tidak merinci nama-namanya.

Dia menegaskan, telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan siap menempuh jalur konstitusional demi menghindari konflik terbuka antarprovinsi.

“Sudah berdiskusi sama Pak Mendagri, mungkin minggu depan juga ketemu. Yang penting kami tidak mau ribut dengan Kepri, kami mau cari jalan hukum,” katanya.

Menanggapi rencana Babel tersebut, Wamendagri Bima Arya mengatakan persoalan batas wilayah itu saat ini masih dalam penanganan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (ADWIL) Kemendagri.

Dia menyebut Pulau Tujuh merupakan bagian dari 43 pulau yang sedang disengketakan di berbagai daerah di Indonesia. “Sedang ditelusuri oleh tim ADWIL, data-data bukti-buktinya sedang dikaji. Kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi,” ujar Bima.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum ke MK merupakan hak konstitusional daerah.

“Silakan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tapi ADWIL tetap fokus pada penyelesaian melalui fasilitasi sesuai tupoksi Kemendagri,” kata dia.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut