Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57:00 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba yang Dikendalikan Napi, Sabu Diselundupkan ke Dalam Speaker
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan oleh narapidana. Adapun modus sindikat ini yakni menyelundupkan narkoba ke sebuah paket berisi pengeras suara (speaker).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polti, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini bermula adanya informasi dari analis bea cukai mengenai pengiriman paket diduga narkotika dari Palembang menuju Bogor.

"Pihak bea cukai Palembang menelepon nomor yang dituju paket penerima Bogor, dan dianalisis bahwa nomor tersebut berada di Purwakarta," ucap Eko dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Dari informasi itu, Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyelidiki ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman narkoba. Kemudian, tim menuju gudang jasa ekspedisi pengiriman barang di wilayah Kedung Halang. Polisi memeriksa paket yang dikirim dari Palembang menuju Bogor. 

"Hasilnya, ditemukan 1 unit speaker warna hitam berisi 4 bungkus plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis sabu berat bruto ± 405,06 gram dan 1 bungkus plastik bening dilapisi aluminium foil diduga narkotika jenis ekstasi ± 100 butir," kata Eko.

Selanjutnya, tim bergerak ke alamat yang dituju paket tersebut. Dari penelusuran, polisi menangkap seorang laki-laki bernama Ahmad Badawi alias Samba selaku penerima paket sabu dan ekstasi yang dikirim dari Palembang itu.

Dari hasil interogasi awal, Samba mengaku diperintah mengirim barang haram itu oleh Dony yang dikenal melalui Instagram dan nomor WhatsApp. Setelah ditelusuri, Dony merupakan Abdul Latif, narapidana di Lapas Kelas II Purwakarta.

Dari hasil pemeriksaan, Abdul Latif mendapatkan narkoba sabu tersebut dari Pacik, yang berada di Aceh. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan mengamankan pengirim barang yaitu Puja Bangsa di sebuah hotel. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas hitam dan sabu seberat 309,47 gram di dalam kotak speaker.

Eko menjelaskan, Dony menjadi pengendali serta pengedar yang mengoperasikan dari lapas pesan narkoba sabu kepada Pakcik. Setelah setuju, Pakcik memberikan kode resi pengiriman untuk dilakukan pengecekan berkala. 

Selanjutnya, Dony mengarahkan kurir untuk pergi ke lokasi untuk mengambil paket tersebut. Kemudian dia memerintahkan Samba untuk menyerahkan kepada orang pekerja Pakcik untuk dicek dan dibungkus dengan paket kecil.

Nantinya, Samba akan melakukan pengambilan kembali dengan sistem tempel di lokasi yang diberikan oleh Dony. Setelah diterima, Samba akan meletakkan paket kecil tersebut sesuai lokasi pembeli melalui arahan dari Dony.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut