Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang 
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang 

Jumat, 04 Agustus 2023 - 15:41:00 WIB
Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun terkait Kasus Panji Gumilang 
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Jawa Barat. Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang. 

"Perkembangan hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Di beberapa lokasi di pondok pesantren, yang jelas di wilayah ponpes," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Djuhandhani menyebut, penggeledahan juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya.

Pasalnya, kata Djuhandhani, dalam video yang mengandung dugaan penistaan agama, Panji Gumilang terjadi di lokasi Ponpes Al-Zaytun. 

"Dan ini dilaksanakan oleh penyidik-penyidik Bareskrim, kemudian inafis, dan dibackup oleh Polda Jabar dan Polres Indramayu. Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit I yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," ucap Djuhandhani. 

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada, Selasa, 1 Agustus 2023. Saat ini, Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. 

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut