Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra ke Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra ke Penyidikan

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:33:00 WIB
Bareskrim Polri Tingkatkan Status Kasus Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumatra ke Penyidikan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri meningkatkan kasus gelondongan kayu yang terseret banjir di Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan usai penyidik meyakini adanya unsur pidana terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli. 

“Untuk di TKP (tempat kejadian perkara) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan," ucap Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025). 

Irhamni menambahkan, penyidik tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu dari lokasi. Hal ini untuk memastikan dari mana kayu tersebut berasal, apakah dari lahan warga atau dari pembukaan lahan perusahaan yang diduga mengandung unsur tindak pidana.

Pada saat bersamaan, Kasubagops Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti mengungkap temuan penting lainnya di lapangan, yakni alat berat yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas ilegal.

“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua eskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” kata Fredya.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi perluasan lahan. Bekas-bekas longsoran yang terlihat di lokasi dinilai janggal karena tidak terjadi secara alami, melainkan akibat campur tangan manusia.

“Nah ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan. Karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” ujarnya.

Penelusuran kemudian mengarah pada sebuah muara yang menjadi titik aliran sungai baru. Sungai buatan itu terbentuk dari pembukaan lahan di KM 8 dan KM 6. Padahal menurut ahli, area tersebut memiliki tingkat kemiringan yang seharusnya tidak diperbolehkan menjadi lokasi penanaman.

“Oleh karenanya kami melakukan penyidikan terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana pasal 109 Juncto Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker,” tuturnya.

Sebagai informasi, kayu gelondongan terlihat terseret aliran banjir di Sumatra Utara. Kayu-kayu tersebut mengalir kencang mengikuti derasnya arus banjir.

Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video di media sosial yang diduga berasal dari wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumut. Warganet pun mengaitkan keberadaan kayu gelondongan tersebut dengan aktivitas illegal logging.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut