Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:43:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Rokok Ilegal di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan sebelum sempat beredar di pasaran.

Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menyebut penindakan bermula saat petugas melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di salah satu perusahaan ekspedisi. Petugas mencurigai sejumlah paket dan kemudian melakukan pemeriksaan setelah menunjukkan identitas serta surat perintah.

"Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut berisi rokok (Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai," demikian keterangan Kanwil DJBC Kalbagsel, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan keterangan pihak ekspedisi, penerima barang diketahui baru saja meninggalkan lokasi untuk mencari mobil pikap sewaan yang akan digunakan mengangkut paket tersebut.

Petugas kemudian menyisir area sekitar ekspedisi dan menemukan seorang pria berinisial FS dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dimintai keterangan, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya.

FS selanjutnya dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan pemeriksaan barang miliknya.

"Hasil paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS kedapatan BKC HT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," tulis DJBC.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sekitar 2,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WITA, FS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut