Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel, Nilainya Tembus Rp11,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim ke Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp7,57 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar pada 22 Juli 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mendalami dan menemukan satu peti kemas lain dengan ciri yang identik. Berdasarkan hasil analisis intelijen, Kanwil DJBC Sulawesi Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas yang dicurigai.
“Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut,” tulis keterangan Kanwil DJBC Sulawesi Selatan, Minggu (2/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/7/2026). Petugas menemukan sekitar 276 koli di dalam satu kontainer dan sekitar 213 koli di kontainer lainnya yang seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp11.618.640.000.
“Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp7.570.619.760,” imbuhnya.