Bebas dari Tahanan KPK, Ira Puspadewi: Terima Kasih Pak Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi keluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11/2025). Dia berterima kasih ke Presiden Prabowo Subianto yang telah merehabilitasinya.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira sesaat keluar dari rutan.
Tak hanya itu, Ira juga mengucapkan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga Mahkamah Agung (MA).
"Kemudian kepada bapak Menko Kumham Imipas, kami juga menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Mensesneg, kemudian juga kepada Menkum RI, Bapak Sekretaris Kabinet," ucap Ira.
"Dan kemudian yang tidak kalah pentingnya kami ucapkan terima kasih ke tim penasihat hukum, Bapak Soesilo Aribowo, dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami di tahan ini," tambahnya.
Sekedar informasi, Ira resmi bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, Prabowo juga merehabilitasi dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.