Bejat! Ayah di Pandeglang Banten Perkosa Anak Kandung selama 10 Tahun
PANDEGLANG, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dia memerkosa korban tak terhitung banyaknya selama 10 tahun.
Informasi dirangkum iNews, korban pemerkosaan berinisial FD kini berusia 15 tahun. Dia telah mendapat perlakuan keji dari sang ayah kandung sejak berusia 5 tahun.
Tindakan asusila tersebut dilakukan pelaku NR (61) dalam rumahnya hingga akhirnya terbongkar dari kecurigaan kekasih korban. Dia melihat percakapan tidak biasa di HP kekasihnya dengan sang ayah.
Setelah aksinya terbongkar, pelaku sempat diusir keluarga. Bahkan ditemukan warga hendak melakukan percobaan bunuh diri, sebelum akhirnya dirawat beberapa hari di rumah sakit.
Akhirnya, pria paruh baya ini dijemput Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang di RSUD Berkah Pandeglang. Dia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandung.
“Tindakan persetubuhan dilakukan di rumahnya. Pelaku mengancam korban tidak diberi uang jajan dan menyita handphone jika kemauannya tidak dituruti," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala, Sabtu (16/8/2025).
Atas perbuatannya, Nurdin dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.