Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur

Selasa, 02 September 2025 - 06:41:00 WIB
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id -  Berapa lama darurat militer diterapkan? Ini adalah pertanyaan penting, terutama ketika negara menghadapi situasi genting seperti konflik bersenjata, kerusuhan, atau ancaman terhadap keutuhan nasional. 

Situasi Indonesia belakangan ini yang diwarnai dengan demo ricuh membuat isu ini semakin relevan dibicarakan.

Menurut Perppu No. 23 Tahun 1959 (jo. UU tentang Keadaan Bahaya), durasi pemberlakuan darurat militer di Indonesia secara hukum dibatasi hingga enam bulan, dan untuk keadaan perang dapat diperpanjang hingga satu tahun (suara.com).

Dasar Hukum Pemberlakuan dan Batas Waktu

Peraturan mengenai durasi darurat militer diatur oleh Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya (Perppu No. 23/1959) yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menyatakan darurat militer atau perang. Setelah pengumuman resmi, pemerintah wajib menyampaikan RUU kepada DPR selambat-lambatnya dalam 3 hari. Bila kondisi darurat berlangsung, pemerintah bisa memperpanjangnya — namun perpanjangan tetap tunduk pada kerangka hukum yang sama.


Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? 

Secara umum, darurat militer diterapkan dengan durasi sebagai berikut:

  • Untuk darurat militer biasa, berlaku maksimal 6 bulan.
  • Untuk keadaan perang, dapat diberlakukan hingga 1 tahun.


Untuk kasus khusus, durasi bisa lebih singkat, contohnya darurat militer di Timor Timur hanya berlangsung sekitar 16 hari.


Praktik di Indonesia: Kasus Aceh dan Timor Timur

Darurat Militer Aceh (2003–2004)
Pada 19 Mei 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menetapkan darurat militer di Aceh untuk menghadapi konflik bersenjata dengan GAM. Durasi pemberlakuan sesuai ketentuan adalah enam bulan, yang kemudian digantikan oleh darurat sipil setelah kondisi stabil.

Darurat Militer Timor Timur (1999)
Area ini pernah dinyatakan darurat militer lewat Keppres No. 107 Tahun 1999 yang berlaku mulai 7 September 1999, dan kemudian dicabut melalui Keppres No. 112 Tahun 1999 pada 23 September 1999 — berarti kurang dari satu bulan.

Istilah Sejarah Lainnya

Tercatat juga bahwa Presiden Soekarno pernah menetapkan darurat militer pada 14 Maret 1957 sebagai respons atas pemberontakan PRRI dan Permesta.


Hak dan Pembatasan Selama Darurat

Selama pemberlakuan darurat militer, hak-hak sipil mengalami pembatasan serius, termasuk:

Pengambilalihan kekuasaan sipil oleh militer, termasuk penangkapan dan penahanan tanpa proses hukum biasa hingga 20 hari.


Pembatasan kebebasan pers, penyebaran informasi, dan mobilitas publik.


Kemungkinan kewajiban kerja atau pemindahan penduduk jika dianggap perlu keamanan.

Keakuratan, Kajian, dan Literatur Terkait

Pembatasan maksimal enam bulan darurat militer berdasarkan Perppu No. 23 Tahun 1959 dikonfirmasi oleh media terpercaya seperti Suara.com. Pengertian dan cakupan hukum darurat militer juga dijelaskan dalam sumber-sumber akademik dan hukum, misalnya dalam UU tentang Keadaan Bahaya dan kajian sistem politik Indonesia.

Berapa lama darurat militer diterapkan? Jawabnya,  secara hukum maksimal enam bulan, dan dalam situasi “perang nyata” dapat berlaku hingga satu tahun selama masih berada dalam kerangka teratur yang diawasi parlemen. Contoh penerapan Aceh dan Timor Timur menunjukkan variasi di lapangan dari beberapa minggu hingga beberapa bulan. Namun, sekali lagi, durasi standar adalah enam bulan, kecuali kondisi lebih darurat seperti perang.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut