Catat, Ganji Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Idul Adha 2024
JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Hari Raya Idul Adha 1445 H. Kebijakan itu diterapkan pada 17-18 Juni 2024.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil-Genap pada 17-18 Juni 2024 ditiadakan,” tulis keterangan akun Instagram Dishub DKI Jakarta, dilihat Senin (17/6/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan ketentuan ganjil genap yang ditiadakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.
“Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES),” sambung dia.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan awal Zulhijah 1445 H/2024 M bertepatan dengan 8 Juni 2024. Sehingga Idul Adha atau 10 Zulhijah 1445H jatuh pada Senin, 17 Juni 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki memimpin langsung sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
“Disepakati bahwa 1 Zulhijah 1445H jatuh Sabtu, 8 Juni 2024, insyaallah Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024,” ujar Saiful dalam jumpa pers di Kemenag, Jakarta, Jumat (7/6/2024).