Cuci Uang Rp308 Miliar, Eks Sekretaris MA Nurhadi Dihukum 5 Tahun Penjara
Kamis, 02 April 2026 - 10:59:00 WIB
Baca Berita
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Sekretaris Mahkamah Agung periode 2011 - 2016, Nurhadi divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar dari berbagai pihak serta melakukan TPPU sebesar Rp308,04 miliar.