Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini!
Rabu, 30 April 2025 - 15:38:00 WIB
Baca Berita
JAKARTA, iNews.id - Informasi 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI penting diketahui masyarakat. Sebab, BI memberlakukan batas penukaran adalah hari ini, Rabu (30/4/2025). Berikut informasinya.
Melansir laman resmi Bank Indonesia, uang rupiah yang dicabut dari peredaran adalah uang yang sudah tidak berlaku. Adapun, masa penukaran uang yang dicabut adalah 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Daftar 4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI
- 1. Uang Rp10.000/TE 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025

- 2. Uang Rp5.000/TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025

- 3. Uang Rp1.000/TE 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025

- 4. Uang Rp500/TE 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Jangka waktu penukaran: Kantor Pusat BI (Jakarta) 30 April 2025

Sementara itu, 4 uang kertas rupiah yang ditarik BI bisa ditukarkan di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Setelah itu, uang tersebut tak dapat ditukarkan lagi.