Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP
JAKARTA, iNews.id – Bonatua Silalahi menggugat sengketa informasi terkait salinan ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Terungkap, terdapat sembilan informasi di salinan ijazah Jokowi yang disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut kuasa hukum Bonatua, Abdullah Alkatiri, alasan KPU mengecualikan kesembilan informasi itu tidak dapat diterima. Sebab, tidak didukung dasar hukum yang jelas.
"Uji konsekuensi itu bukan hanya sekadarnya. Karena tadi dikatakan menurut kami (KPU) ini adalah yang dikecualikan. Jadi tidak berdasar UU maupun peraturan, tapi asumsi," ujar kuasa hukum Bonatua, Abdullah Alkatiri, dikutip Selasa (25/11/2025).
Dia menegaskan bahwa majelis hakim sudah meminta KPU menghadirkan dokumen dan menjalankan prosedur uji konsekuensi secara resmi pada agenda sidang berikutnya.
Alkatiri juga mengingatkan pernah beredar foto ijazah Jokowi yang diunggah politisi PSI, Dian Sandi Utama, tanpa sensor pada bagian mana pun. Bahkan, unggahan tersebut sempat berbuntut permintaan maaf dari Dian kepada Jokowi.
Dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (24/11/2025), perwakilan KPU menyampaikan alasan penyensoran dokumen dengan dalih perlindungan data pribadi.
"Karena kami sebagai badan publik itu melakukan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi. Oleh karena itu, kami memedomani dari dalam undang-undang misalnya kayak administrasi kependudukan," ujar perwakilan KPU.
Atas dasar itu, kata dia, pihaknya menghitamkan sembilan informasi yang tercantum dalam salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Jadi menurut kami bahwa tanda tangan, nomor tadi seperti yang disebutkan sembilan item itu tadi, memang itu kami hitamkan. Karena itu tadi melindungi data pribadi yang bersangkutan," kata perwakilan KPU tersebut.
Berikut sembilan informasi di ijazah Jokowi yang disembunyikan tersebut:
1. Nomor kertas ijazah
2. Nomor ijazah
3. Nomor induk mahasiswa (NIM)
4. Tanggal lahir
5. Tempat lahir
6. Tanda tangan pejabat legalisasi
7. Tanggal legalisasi
8. Tanda tangan Rektor UGM
9. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM