Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi, Pengertian dan Tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.
Kemudian, terbitlah dasar hukum Mahkamah Konstitusi, yaitu UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang berlaku dan diundangkan pada tanggal 13 Agustus 2003.
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UU Mahkamah Konstitusi
Dalam UU, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Berkedudukan di Ibu Kota negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dari kesembilan hakim konstitusi, satu merangkap sebagai ketua, dan satunya lagi merangkap sebagai wakil ketua. Dengan demikian, dasar hukum Mahkamah Konstitusi tercantum dalam UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi serta perubahannya.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.