Debat Panas Haris Azhar dengan Saksi Ahli di Sidang Kasus Pencemaraan Nama Baik Luhut
JAKARTA, iNews.id - Debat panas terjadi saat persidangan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty yang didakwa pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Debat ini terjadi antara Haris Azhar dengan saksi ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono yang dihadirkan JPU.
Haris Azhar geram mendengar jawaban saksi yang memaraf ratusan lembar dokumen BAP saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Senin (17/7/2023). Sebab saat dikonfirmasi terkait isi dokumen, sang ahli menjawab tak tahu.
Awalnya, Haris menanyakan kepada Agus apakah dia mengetahui definisi konflik kepentingan atau conflict of interest. Di mana dia bertanya apakah seseorang pejabat masuk ke dalam ranah pidana korupsi jika mereka memiliki akses informasi dan juga memiliki kemampuan membuat regulasi.
"(Pejabat) menggunakan informasi dan juga menggunakan kewenangan untuk membuat regulasi yang menguntungkan dirinya itu masuk potensi korupsi atau tidak?," ujar Haris.
Agus lalu menjawab pertanyaan itu bukan kualifikasinya.
"Mohon izin yang mulia, ini kan soal masalah nonpraduga ya, kalau wilayah-wilayah yang berkaitan soal adanya konflik kepentingan ada pejabat dan seterusnya, saya tidak masuk wilayah itu," katanya.
Saking geramnya, Haris terpaksa harus memperlihatkan ratusan lembar dokumen BAP kepada Majelis Hakim. Sebab Haris merasa sang ahli menuduh dengan tindakan yang bermacam-macam.
"Saya ingatkan ya saksi ahli ada tanda tangan dokumen yang tebal ini, hampir 100 lembar jadi Anda jangan hanya mengatakan bahwa saya hanya, saya hanya. Konsekuensinya Anda diparaf, izin Majelis saya mau menunjukkan bahwa ini diparaf semuanya," kata Haris lalu maju ke depan Majelis Hakim.
Kemudian, Haris menegaskan dia maju ke depan bukan untuk mengancam Majelis Hakim. Namun hanya ingin menunjukkan bukti dan meminta pertanggungjawaban atas BAP yang telah diparaf saksi ahli tersebut.
"Kalau ada soal seperti itu, karena dalam BAP ini saudara profesor, saksi ahli ini paraf semuanya pertanyaan saya? yang diparaf ini kan artinya dia baca apakah ada SOP calon saksi ahli yang sudah disumpah, ada sumpahnya," ucapnya.
Haris pun menjelaskan apa yang diparaf saksi ahli memuat informasi-informasi terkait pertanyaannya mengenai conflict of interest. Namun saat ditanyai soal itu, saksi ahli justru hanya memberikan kesaksian yang tidak utuh padahal telah dihadirkan penyidik dalam halaman-halaman BAP tersebut.
"Pertanyaan saya ketika ditanya soal conflict of interest, saksi ahli bilang itu bukan ranah saya. Yang dia paraf di sini perihal soal dugaan-dugaan conflict of interest, kok sekarang dia bilang nggak tahu," kata Haris.
Kemudian Haris kembali bertanya kepada Agus apakah tindak pidana korupsi masuk ke dalam pidana. Agus pun akhirnya menjawab.
"Apakah korupsi di sektor pidana atau bukan?," kata Haris.
"Kalau tindak pidana korupsi masuk ke ranah pidana," jawab Agus.
"Kenapa bilang tidak tahu? Enggak usah muter-muter kalau Anda mau jawab. Jawab, tidak, tidak. Gentleman sebagai profesor," ujar Haris.
Diketahui, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanti, dituntut dalam perkara terpisah karena dianggap melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.