Denny Indrayana bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilai sebagai "pasal selundupan" yang turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024 lalu.
Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).
"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," kata Denny di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup sepanjang fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," ujarnya.
Sebagai pihak yang menginisiasi permohonan gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres ke MK beberapa waktu lalu, Denny menyatakan dirinya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.
"Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," katanya.
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.
"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).