Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026). Permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai pemimpin Indonesia.
Para pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
"Ini adalah secara teknis namanya adalah PHPU Pemilihan Presiden 2024. Perselisihan hasil pemilihan umum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Denny di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Denny menjelaskan, permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon wakil presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut para pemohon, syarat pendidikan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang merupakan salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.
"Biar mudah saya jelaskan begini, kalau tidak memenuhi syarat calon sejak awal. Jangankan mendapatkan suara, jangankan ditetapkan sebagai pemenang, jangankan dilantik sebagai wakil presiden. Sebagai calon saja sudah tidak bisa," ucap dia.
Kuasa hukum para pemohon, Refly Harun mengatakan salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024. Dia menilai Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden.
"Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu," ungkap Refly saat membacakan petitum.
Refly mengakui permohonan tersebut diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 berakhir. Namun, dia meminta hakim konstitusi mengedepankan keadilan substantif dalam memeriksa permohonan tersebut.
"Tetapi kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim pilpres, karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif," tandas Refly.
Adapun petitum lengkap para pemohon yakni:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU 7/2017 tentang Pemilu.
4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
5.1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
5.2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).