Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Denny Indrayana Digugat Almas Tsaqibbirru Rp500 Miliar, Siap Melawan!
Advertisement . Scroll to see content

Denny Indrayana Digugat Almas Tsaqibbirru Rp500 Miliar, Siap Melawan!

Jumat, 02 Februari 2024 - 07:46:00 WIB
Denny Indrayana Digugat Almas Tsaqibbirru Rp500 Miliar, Siap Melawan!
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pemohon perkara uji materi nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK), Almas Tsaqibbirru Re A, menggugat Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Rp500 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Merespons itu, Denny Indrayana akan melawan gugatan anak dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman tersebut.

“Sejak beberapa hari lalu, seorang sahabat menginfokan bahwa Almas Tsaqibbirru akan menggugat saya. Info itu didapatkan sang rekan bukan dari Almas, tapi ayahnya, Bonyamin Saiman,” kata Denny dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Denny mengaku telah mendapatkan salinan gugatan dan panggilan untuk hadir di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada Selasa (6/2/2024).

“Atas gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, tentu akan saya hadapi, dan melakukan gugatan balik,” katanya.

Sedari awal, kata Denny, dirinya menyadari banyak pihak menyoal permohonan Almas Tsaqibbirru yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Dengan membaca permohonan Almas, Putusan 90, Putusan MKMK, pemberitaaan media massa termasuk investigasi Majalah Tempo, mengindikasikan bukan hanya ada pelanggaran etika berat yang dilakukan Paman Anwar Usman dalam skandal Mahkamah Keluarga-Gate, namun juga indikasi adanya kejahatan yang terorganisir. Jika pandangan saya itu digugat hingga Rp500 miliar, bukan saja gugatan ini absurd dan lucu, tetapi juga modus pembungkaman atas kebebasan berpendapat,” ucapnya.

Dia menegaskan akan melawan gugatan tersebut sebagai upaya menegakkan etika dan negara hukum yang dinilainya telah tercoreng atas permohonan Almas dan putusan MK Nomor 90.

“Saya akan menghadapi gugatan tersebut dengan perlawanan terbaik dan gugatan balik, sebagai upaya menegakkan lagi etika dan negara hukum, yang telah diobrak-abrik oleh permohonan Almas dan Putusan 90 Mahkamah Keluarga Jokowi,” ujar dia.

Sebagai informasi, dalam situs PN Banjarbaru, gugatan terdaftar pada 29 Januari 2024. Almas sebagai penggugat, Denny Indrayana selaku tergugat. Jadwal sidang perdana pada 6 Februari 2024.

Dalam permohonan di PN Banjarbaru, Almas menyatakan pengajuan gugatan itu bertujuan untuk belajar dan menambah pengetahuan. Dia memastikan tidak menjadi bagian apa pun dari Jokowi dan atau Gibran terkait Pilpres 2024.

Selanjutnya, Almas mempermasalahkan pernyataan Denny Indrayana terkait putusan perkara 90.

Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru juga menggugat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka membayar Rp10 juta atas dugaan wanprestasi. Gugatan dilayangkan karena Gibran tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024). Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi kepala daerah.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut