Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Banda Aceh

JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Kedua terduga teroris itu berinisial ZA (47) dan M (40).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra E Wardhana mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus 88 di berbagai wilayah. Kami memastikan setiap jaringan yang teridentifikasi akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Mayndra saat dikonfirmasi iNews.id, Selasa (5/8/2025).
Menurut Mayndra, Densus 88 akan terus melaksanakan operasi untuk menanggulangi ancaman teror. Hal ini sejalan dengan komitmen dan tugas utama Densus untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi masyarakat.
Densus juga memastikan tidak ada ruang bagi kelompok radikal dan teroris untuk berkembang di Indonesia.
"Penegakan hukum yang kami lakukan juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui kerja sama dengan masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah,” kata Mayndra.
Mengenai tindak lanjut usai penegakan hukum, Mayndra menjelaskan pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan intensif.
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas," katanya.