Deretan Pelanggaran Eks Kapolres Bima Kota, Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat atau dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Majelis KKEP menyatakan, Didik Putra terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba hingga penyimpangan seksual.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ada tiga wujud pelanggaran yang dilakukan Didik Putra sebagai personel kepolisian.
"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Kedua, AKBP Didik juga terbuktI melakukan penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, dalam sidang KKEP juga terbukti adanya tindak penyimpangan seksual yang dilakukan Didik.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila," ujar Trunoyudo.
Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13-19 Februari 2026.
Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.
“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.