Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:02:00 WIB
Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi
Baca Berita

JAKARTA PUSAT, iNews.id – Video dashcam tabrak lari di Menteng viral di media sosial setelah memperlihatkan seorang pengendara motor tersungkur usai diserempet mobil SUV yang melaju ugal-ugalan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Yusuf Adiwinata, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Rekaman dashcam memperlihatkan detik-detik mobil SUV melaju kencang dari arah Jalan Sam Ratulangi menuju Jalan Agus Salim.

Pengendara motor yang melintas di jalur tengah mendadak terserempet dari belakang. Benturan tersebut membuat korban kehilangan kendali dan terjatuh ke aspal.

Ironisnya, pengemudi mobil SUV tidak menghentikan kendaraannya. Mobil tersebut justru langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

Meski hingga kini belum ada laporan resmi dari korban, pihak kepolisian tetap melakukan penelusuran. Kasus ini sudah ditangani oleh Unit Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat.

Menurut kepolisian, kasus tersebut sudah ditangani awal oleh unit Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian dari tempat kejadian perkara, kepolisian sedang mendalami identitas dari korban dan identitas dari pengendara mobil. Mobil jenis SUV warna hitam untuk identitas pastinya juga sedang didalami.

Polisi saat ini mengumpulkan bukti tambahan, termasuk rekaman kamera dan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian. Penelusuran difokuskan pada identitas kendaraan dan pengemudinya.

Aparat juga mengimbau pengendara motor yang mengenakan jaket merah, yang terlihat jelas dalam rekaman, segera membuat laporan resmi ke kepolisian.

Laporan korban dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan kasus tabrak lari tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut