Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK Rossa Purbo Bekti, Kamis (4/12/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait aduan dari masyarakat yang menilai Rossa melanggar kode etik lantaran tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
"Yang bersangkutan (Rossa) sudah dipanggil," ujar Gusrizal, dikutip Kamis (4/12/2025).
Hanya saja, dia belum bisa memastikan Rossa akan memenuhi panggilan itu atau tidak.
Sementara itu, KPK menghormati langkah Dewas yang hendak menindaklanjuti aduan masyarakat. KPK menilai Dewas telah melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan.
"Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Meski demikian, Budi menjamin proses penanganan perkara yang dilakukan tim penyidik telah sesuai aturan yang berlaku.
"Dalam proses penanganan perkara ini, kami pastikan telah sesuai dengan proses hukum dan peraturan perundangan yang berlaku, mulai dari tindakan-tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," tutur Budi.
Diketahui, Rossa diadukan oleh kelompok masyarakat mengatasnamakan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada Senin (17/11/2025). Rossa dianggap menghambat proses hukum Bobby Nasution.
"Hari ini kami sampaikan bahwa kami menanyakan independensi sendiri daripada pihak KPK. Karena sudah banyak di media, sudah diliput di media terkait dengan dugaan kasus keterlibatan Bobby Nasution terhadap kasus korupsi yang terjadi," kata Koordinator KAMI, Yusril.