Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN ke KPK

Senin, 27 Mei 2024 - 14:59:00 WIB
Diduga Rugikan Negara Senilai Rp9 Triliun, KSST Laporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN ke KPK
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan Jampidsus Kejagung hingga DJKN soal dugaan penyalahgunaan lelang perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama ke KPK, Senin (27/5). Koordinator KSST menyebut terdapat dugaan kerugian negara dalam proses lelang aset saham tersebut. 

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan saat PT GBU disita Kejagung memiliki nilai aset Rp10 Triliun yang disita pada 2023. Aset PT GBU dilelang pada Juli 2023 hanya senilai Rp1,9 Triliun sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kerugian dari selisih nilai lelang tersebut. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut