Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir Ilegal di Lebak Disegel Pemprov Banten
Advertisement . Scroll to see content

Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir Ilegal di Lebak Disegel Pemprov Banten

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:24:00 WIB
Dikeluhkan Masyarakat, Tambang Pasir Ilegal di Lebak Disegel Pemprov Banten
Baca Berita

LEBAK, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang pasir ilegal yang meresahkan warga. Wakil Gubernur (Wagb) Banten, Dimyati Natakusumah, menyegel lokasi tambang pasir di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), Dimyati bersama tim langsung memasang garis polisi di area galian dan memerintahkan penghentian total kegiatan tambang. “Lokasi ini tidak memiliki izin. Kalau pun ada, akan kami cabut. Karena tidak berizin, semua aktivitas harus dihentikan,” ujarnya.

Aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa akibat lalu lintas truk-truk besar pengangkut pasir. 

Selain membahayakan pengguna jalan, keberadaan tambang juga memicu kemacetan di sekitar pintu tol Serang–Panimbang karena parkir liar truk yang hanya berjarak sekitar 150 meter dari jalan utama.

Dia meminta Polda Banten segera menyelidiki praktik penambangan tersebut agar penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut