Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Dokter AYP Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual ke Pasien di Malang
Advertisement . Scroll to see content

Dokter AYP Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual ke Pasien di Malang

Kamis, 05 Juni 2025 - 16:11:00 WIB
Dokter AYP Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual ke Pasien di Malang
Baca Berita

MALANG, iNews.id – Polisi akhirnya menetapkan dokter AYP sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual pasien rumah sakit (RS) swasta di Kota Malang. 

Penetapan tersangka itu didasari pada dua saksi ahli tambahan sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Ya, dari saksi dinaikan menjadi tersangka," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025). 

Dia menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pemeriksaan tambahan kepada dua saksi ahli, dari ahli pidana dan saksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Setelah itu tim penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menaikkan status AYP, dari saksi menjadi tersangka.

"Telah melaksanakan pemeriksaan dua orang ahli, yang satu ahli pidana dan satunya ahli dari IDI, dari keterangan itu ditindaklanjuti pelaksanaan gelar perkara, yang akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum dokter dengan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Namun ia tak menyebut detail perihal kesaksian apa dari dua ahli yang dimintai keterangan, sehingga membuat AYP akhirnya dijadikan tersangka. Meski demikian, ia menjanjikan akan memberikan keterangan lengkapnya pada saat rilis pekan depan.

"Sekarang ini masih materi penyidikan, nanti semuanya setelah itu, berkas kami akan rilis, akan kita sampaikan semua pada kesempatan ini tersebut," katanya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum dokter rumah sakit swasta di Malang muncul berkat unggahan seorang terduga korban di media sosial (medsos). Dari unggahan itu terungkap kronologi korban berinisial QAR (31) diduga dilecehkan oleh Dokter berinisial AYP.

Perlakuan itu diterimanya ketika QAR menjalani rawat inap pada 26 - 28 September 2022 di RS Persada Malang. QAR sendiri sudah laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat 18 April 2025 lalu didampingi tim kuasa hukumnya.

Sementara korban kedua yakni ADE (30) juga ikut berbicara dan muncul, kemudian melaporkan kejadian itu ke PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Selasa (22/4/2025). 

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut