Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara
Advertisement . Scroll to see content

DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara

Minggu, 02 Agustus 2026 - 10:27:00 WIB
DPR Dukung Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan: Bentuk Apresiasi Negara
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id – Komisi I DPR mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata apresiasi negara atas dedikasi para personel dalam menjaga kedaulatan NKRI.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menyatakan peningkatan kesejahteraan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme institusi pertahanan.

"Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta melindungi kepentingan nasional," kata Dave dikutip Minggu (2/8/2026).

Menurut dia, peningkatan tunjangan kinerja ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan ekonomi prajurit dan pegawai, tetapi juga menjadi stimulus bagi peningkatan semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di sektor pertahanan. 

"Kesejahteraan yang semakin baik diharapkan dapat semakin meningkatkan semangat pengabdian dan profesionalisme prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan dalam menjalankan tugasnya," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan peningkatan kesejahteraan ini harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas institusi. Dave meyakini sumber daya manusia (SDM) yang sejahtera dan berkualitas akan membuat Indonesia lebih siap menghadapi berbagai tantangan strategis di masa depan.

"Kami meyakini kebijakan tersebut akan semakin memperkokoh profesionalisme institusi pertahanan, meningkatkan kesiapan nasional, serta memperkuat kemampuan Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan strategis di masa mendatang," pungkasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Kenaikan tunjangan kinerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kedua Perpres baru tersebut mengoreksi Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan TNI yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti. Begitu juga Perpres 104 Tahun 2018 tentang Tukin di Lingkungan Kemhan.

Dengan Perpres kenaikan tukin, pangkat bintang empat yaitu kepala staf angkatan menerima Rp48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun wakil kepala staf angkatan menerima tunjangan Rp44,87 juta per bulan.

Sementara, tukin bagi prajurit TNI dengan pangkat terendah di TNI yakni Rp2,5 juta per bulan dan prajurit kelas 2 di besaran Rp2,9 juta.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut