Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Duh! Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Tak Bisa Dipakai Transfer
Advertisement . Scroll to see content

Duh! Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Tak Bisa Dipakai Transfer

Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:49:00 WIB
Duh! Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK, Tak Bisa Dipakai Transfer
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis mengungkapkan rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena diaangap pasif alias dormant. Dia mengatakan rekeningnya tidak bisa digunakan untuk mentransfer uang.

"(Saldo rekening) sedikit sih, gak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir," ujar Cholil dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Cholil menilai kebijakan PPATK tersebut tidak bijak. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan tersebut.

"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," ucapnya. 

Cholil juga meminta pemerintah bisa memilah pemblokiran rekening secara tepat sasaran. Sebab, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di perbankan. 

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah, 'Ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," ucapnya. 

Dia menegaskan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan kepada semua orang. Menurutnya, jika pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan 28 juta rekening yang sempat diblokir karena dianggap dorman sudah dibuka kembali.

"Kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," ujar Ivan saat dihubungi, Kamis (31/7/2025).

Ivan menambahkan, pembukaan kembali rekening dormant tersebut setelah pihaknya melakukan cek kelengkapan dokumen hingga keberadaan nasabah. 

"Setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ucapnya.

Adapun kebijakan memblokir rekening dormant diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.

Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.

PPATK mencatat terdapat lebih dari 140.000 rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut