Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur
Advertisement . Scroll to see content

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:18:00 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Pencalonan Gibran: Kami Tidak Ngawur
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan Hasyim sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak membahas norma persyaratan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim menyebut, saat norma tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(12/10/2026).

Hasyim menjelaskan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023 memuat sejumlah ketentuan terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r, aturan tersebut menyebutkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur dokumen persyaratan bakal pasangan calon berupa bukti kelulusan, seperti fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Selain itu, Pasal 19 mengatur kewajiban bakal calon presiden dan wakil presiden untuk menyertakan bukti kelulusan pendidikan tinggi apabila mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam daftar riwayat hidup.

Hasyim mengatakan, perumusan norma tersebut dilakukan dalam rangkaian proses penyusunan PKPU, termasuk uji publik, konsultasi dengan kementerian dan lembaga, serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum.

Dia juga menjelaskan kronologi penetapan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

"Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023," tutur Hasyim.

"Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi dan sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang," imbuhnya.

Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Menurutnya, norma itu tidak dirumuskan untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu.

"KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan 'permufakatan jahat' dan 'penyelundupan norma hukum' dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yg ditentukan," ujar Hasyim.

Dia menambahkan, pihak yang keberatan terhadap norma dalam PKPU dapat mengajukan pengujian peraturan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut Hasyim, tidak ada pihak yang mengajukan judicial review terhadap ketentuan tersebut. Atas dasar itu, dia menilai norma tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.

Hasyim juga menyinggung dokumen penyetaraan pendidikan menengah luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Dia menyebut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah pada 6 Agustus 2019.

Dokumen tersebut, menurut Hasyim, telah digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta pada 2020.

"Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tsb telah digunakan sbg syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," terang Hasyim.

Dia pun membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disiapkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.

"Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yg berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," pungkasnya.

Berita Lainnya

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut