Eks Penyidik KPK Kritik Fasilitas Konpers Pengacara Febrie di Kejagung, Cederai Kepercayaan Publik
JAKARTA, iNews.id - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyoroti konferensi pers yang digelar kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris, di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Menurutnya, pemberian fasilitas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Yudi menilai kontroversi itu tidak terlepas dari adanya fasilitas konferensi pers yang diberikan kepada tim kuasa hukum Febrie, bukan sekadar doorstop atau wawancara singkat dengan awak media.
"Kontroversi pernyataan Hotman Paris sebagai pengacara tersangka Febrie mantan Jampidsus dalam konferensi pers tidak terlepas dari diberikannya panggung di Kejaksaan untuk melakukan konferensi pers, bukan doorstop. Tentu hal ini sangat memprihatinkan di tengah kondisi perkembangan pengusutan yang progresif dengan telah ditetapkannya Febrie sebagai tersangka," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2026).
Menurut Yudi, jarang terjadi kuasa hukum seorang tersangka memperoleh fasilitas konferensi pers lengkap dengan meja dan mikrofon di lingkungan institusi penegak hukum.
"Rasanya tidak pernah pengacara tersangka mendapatkan fasilitas untuk konferensi pers dengan disediakan mic dan meja. Tentu ini merupakan noda bagi kepercayaan masyarakat yang masih belum percaya Kejaksaan mengusut sendiri kasus Febrie," ujarnya.
Dia mengatakan pihak yang memberikan fasilitas tersebut perlu ditelusuri. Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Febrie di lingkungan Kejaksaan.
Dia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas konferensi pers bagi tim kuasa hukum Febrie.
Yudi juga menilai langkah pembenahan di internal Kejaksaan diperlukan agar kepercayaan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah tetap terjaga.
"Jaksa Agung harus menurunkan tim untuk mengusut siapa dalang di balik penyediaan fasilitas konferensi pers Hotman Paris dan timnya. Sebab ini tidak sesuai asas keadilan, apalagi mereka merupakan pengacara tersangka korupsi. Kejadian itu jangan terulang lagi," katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengungkapkan Febrie Adriansyah dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Belasan pertanyaan itu terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Asabri.
"18 pertanyaan, hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta.
Menurut Hotman, pemeriksaan terhadap kliennya dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Dia mengatakan kliennya mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.
"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Seusai pemeriksaan, kata Hotman, tim penyidik Kejagung tidak menahan Febrie.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ucapnya.