Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Segini Nominalnya!
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Segini Nominalnya!

Senin, 01 April 2024 - 19:02:00 WIB
Gaji Dosen Swasta dan Negeri, Segini Nominalnya!
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Gaji dosen swasta dan negeri menarik untuk diulas kali ini. Beberapa waktu lalu, media sosial X diramaikan dengan tagar (Hastag), #JanganJadiDosen. 

Tagar itu mulai bermunculan bukan tanpa alasan. Sebab, pendapatan atau gaji dosen di perguruan tinggi terbilang minim dan tidak sebesar anggapan masyarakat. 

Tak sedikit pula netizen yang berprofesi sebagai dosen memberanikan dirinya untuk mengunggah slip gajinya di media sosial. 

Lantas, berapa sih gaji dosen swasta dan negeri? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dirangkum dari berbagai sumber, Senin (1/4/2024). 

Gaji Dosen Swasta dan Negeri

Sebelum membahas nominal gaji, seorang kandidat dosen minimal telah menempuh pendidikan magister atau S2 ataupun S3. Selain itu, ia haruslah memiliki bidang ilmu yang linear, sehat jasmani, dan rohani, serta bebas dari tindak pidana. 

Dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri dikatakan setara dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Gaji dosen di kampus negeri telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Menurut laman Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Senin (1/3/2024), gaji dosen negeri dengan rincian: 

  • Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
  • Golongan IV (lulusan S-3)
  • Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

Menurut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013, dosen perguruan tinggi negeri berhak atas beberapa tunjangan: 

  1. Tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada dosen atau tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik. Adapun, sertifikat tersebut tercantum keterangan mengenai nominal satu kali gaji pokok. 
  2. Tunjangan khusus, salah satu tunjangan yang diberikan kepada dosen perguruan tinggi negeri yang sedang bertugas di suatu daerah. 
  3. Tunjangan kehormatan, tunjangan yang berhak dimiliki oleh dosen perguruan tinggi negeri yang telah menjabat sebagai akademik profesor. 

Di sisi lain, nominal gaji dosen perguruan tinggi swasta ditentukan oleh kebijakan dari masing-masing kampus. Meski begitu, upah atau gaji mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. 

Di undang-undang tersebut mengatakan nominal gaji dosen perguruan tinggi swasta ditentukan oleh domisili atau penempatan daerah yang ditempati oleh dosen tersebut. 

Namun, ada satu hal yang membedakan tunjangan dosen negeri dengan swasta adalah tunjangan tugas tambahan. Dimana, dosen swasta berhak mendapatkan tunjangan tersebut yang nantinya diperuntukkan Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. 

Demikian ulasan mengenai gaji dosen swasta dan negeri. Semoga bermanfaat!

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut