Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:16:00 WIB
Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan praktik penghindaran pajak dan transaksi mencurigakan di sektor perdagangan tekstil dengan melibatkan rekening karyawan pada 2025. Nilainya fantastis, mencapai Rp12,49 triliun.

Lembaga ini menyebutkan, ada pihak-pihak tertentu sengaja tidak melaporkan omzetnya dan diarahkan ke rekening yang bukan milik perusahaan. Aliran dana besar tersebut diduga berasal dari transaksi penjualan ilegal yang disamarkan ke rekening karyawan atau pribadi untuk menghindari kewajiban membayar pajak. 

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, Kamis (29/1/2026). 

Meski demikian, PPATK tidak menyebutkan identitas perusahaan yang terlibat dalam upaya menghindari pajak tersebut. 

Temuan tersebut menjadi bagian dari 178 produk intelijen keuangan (PIK) PPATK terkait dugaan tindak pidana asal (TPA) di bidang perpajakan dengan total perputaran dana mencapai Rp934,52 triliun. Temuan ini juga menjadi salah satu dari beberapa TPA yang menjadi fokus PPATK dan penyidik dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

PPATK menambahkan, dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan berkontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara. Total nilainya mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025. 

"Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun," tulis PPATK.

Selain temuan di bidang perpajakan, laporan PPATK juga mencatat berbagai aliran dana mencurigakan di sektor lain di antaranya korupsi dengan nominal transaksi yang dianalisis mencapai Rp180,87 triliun. Kemudian, narkotika dengan total nominal transaksi mencapai Rp4,79 triliun.

PPATK juga mencatat perputaran dana judol pada tahun 2025 sebesar Rp286,84 triliun yang dilakukan dalam 422,1 juta kali transaksi. Jumlah perputaran dana ini menurun 20% dibandingkan tahun 2024, yaitu sebesar Rp359,81 triliun.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut