Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen hingga Uang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Bukti itu diperoleh dari penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, bukti yang disita yakni salah satunya dokumen terkait perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tersebut.
"Dalam pengledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain itu, lanjut Budi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa duit dalam beberapa bentuk mata uang.
"Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujarnya.
Budi belum menjelaskan jumlah pasti uang yang disita tersebut.
"Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara," ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lain sebagai tersangka. Kedua orang itu yakni M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.