Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!

Jumat, 14 November 2025 - 20:59:00 WIB
Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum, Banyak Anomali Terungkap!
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum Christophorus Taufik menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi Negotiable Certificate Deposit (NCD) Unibank memiliki banyak kejanggalan dan tampak lemah secara hukum.

Taufik di kanal YouTube Sindonews menjelaskan, transaksi jual beli NCD antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk terjadi pada 1999 dengan PT Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding) berperan sebagai arranger atau broker. Setelah transaksi selesai, kata dia, seluruh verifikasi telah dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, dan seluruhnya dinyatakan sah oleh pihak bank.

“Mereka kan perusahaan terbuka ya CMNP ya. Jadi mereka juga apa wajib pakai auditor kan. Auditornya juga mempertanyakan hal yang sama ke Unibank gitu. Terus dijawab sama Unibank, 'Ya ini benar dan sebagainya'," kata Taufik, dikutip Jumat (14/11/2025).

Menurut Taufik, posisi hukumnya semakin jelas setelah CMNP menggugat Unibank dan BPPN pada 2004. Pada 2008, pengadilan menyatakan NCD tersebut sah, meski terdapat masalah administratif internal yang menyebabkan tidak bisa dibayarkan. Laporan ke Bareskirm Polri juga berakhir dengan penerbitan SP3 pada 2011 setelah tidak ditemukan unsur pidana.

Namun, yang membuatnya heran adalah gugatan CMNP pada 2025 yang justru menyebut NCD tersebut diduga palsu.

Taufik menambahkan, anomali berikutnya adalah fakta bahwa CMNP telah membukukan kerugian dari NCD tersebut dalam laporan keuangan dan bahkan menerima restitusi pajak pada 2013. Restitusi tersebut muncul karena kerugian yang diakui perusahaan dan sudah dibayarkan negara.

"Sekarang dia menggugat menyatakan diduga palsu gitu kan. Lalu yang kedua, kalau ini palsu, restitusi yang kemarin itu gimana dong? Dan itu secara teori ya itu pidana, nggak boleh, restitusi itu ya namanya restitusi ya harus benar," ujarnya.

Selain itu, Taufik melihat keganjilan dalam kesaksian pihak CMNP di persidangan. Menurutnya, beberapa saksi tampak tidak memberikan gambaran utuh, bahkan menyatakan laporan keuangan yang mereka tanda tangani sendiri sebagai salah.

“Saksi-saksi yang dimunculkan memang menambah anomali-anomali berikutnya,” katanya.

Dengan rangkaian anomali tersebut, Christophorus Taufik menilai gugatan CMNP pada 2025 berpotensi tidak memiliki dasar kuat di pengadilan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut