Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) turut menghadiri sidang putusan banding Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (24/9/2026). Usai persidangan, Tom menyoroti ekspresi dan bahasa tubuh hakim serta jaksa yang menurutnya menunjukkan adanya tekanan.
"Yang paling menarik buat saya hari ini ya, adalah memperhatikan wajah-wajah para jaksa dan para hakim. Kalau saya membaca bahasa tubuh mereka ya, saya merasa mereka juga tertekan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Menurut Tom, hal tersebut sejalan dengan pandangannya bahwa sebenarnya masih banyak jaksa dan hakim yang baik. Namun, dia menilai kondisi sistem peradilan Indonesia yang tidak kondusif turut mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
"Jadi, ini konsisten dengan pandangan saya dari dulu bahwa masih banyak jaksa yang baik, masih banyak hakim yang baik, tapi memang kondisi sedang tidak, tidak kondusif," kata dia.
Tom kemudian menyinggung posisi aparat penegak hukum yang menurutnya berada dalam situasi sulit. Dia mengatakan, aparat penegakan hukum sebenarnya menginginkan proses hukum berjalan baik dan benar, tetapi pada saat yang sama menghadapi tuntutan untuk menjalankan perintah atasan.
"Jadi, hari ini ada kemajuan dan juga kemunduran justru kepikiran ya, bagi banyak teman-teman kita di aparat penegak hukum, sistem peradilan ya, juga menginginkan yang baik dan benar, ya. Dan beban, beban batin ya bagi mereka-mereka yang terpaksa menjalankan perintah atasan atau norma-norma ya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, hakim memangkas vonis terhadap Nadiem Makarim dari 10 menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," ucap Hakim dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem menjadi Rp548,76 miliar. Namun, jika Nadiem tidak mampu membayar uang pengganti setelah harta benda disita, maka dia harus menjalani masa hukuman tambahan 6 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp548.761.000.031.950. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti," kata ketua majelis hakim.