Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan

Senin, 22 Mei 2023 - 16:10:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Dilanjutkan
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). Dalam sidang ini, hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dakwaan jaksa. 

Tim kuasa hukum Haris dan Fatia sebelumnya mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dan menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini. 

"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023). 

Cokorda menjelaskan, seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sehingga sidang kasus ini harus tetap dilanjutkan.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," kata Cokorda.

Sebelumnya, kuasa hukum Haris-Fatia, Ma'ruf Bajamal menjelaskan pengajuan eksepsi ini berdasarkan ketentuan hukum acara pidana di Indonesia. Dalam poin eksepsi itu, kubu Fatia dan Haris menyebut mediasi mereka dihentikan secara sepihak oleh polisi. 

"Dalam surat dakwaan jaksa, terdapat beberapa hal yang membuat surat dakwaan mengandung cacat formil, yakni mediasi dihentikan secara sepihak oleh penyelidik dan atau penyidik," ujar pengacara Haris dan Fatia.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut