Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Hapus Denda Progresif, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda
Advertisement . Scroll to see content

Hapus Denda Progresif, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:38:00 WIB
Hapus Denda Progresif, Wagub DKI: Jangan Sampai Pergub Lebihi Perda
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut sanksi denda progresif dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021. Penghapusan denda tersebut tidak bertentangan dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang virus corona atau Covid-19. 

"Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2/20. Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Saya kira itu saja," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ariza menambahkan, penghapusan denda progresif bukan berarti warga tidak menerapkan protokol kesehatan. Dia meminta warga Ibu Kota tetap menjalankan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kita ingin lebih mengajak masyatakat untuk kpatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih kepada kebutuhan. Karena kebutuhan itu yang kita dorong, jadi disiplin itu karena kebutuhan bukan karena peraturan bukan karena aparat yang banyak, bukan karena denda," ujarnya.

Ariza juga mengingatkan warga untuk memastikan sirkulasi udara yang baik di rumahnya, hingga mengkonsumsi makanan yang sehat dan rutin berolahraga. "Jadikan satu pola hidup kehidupan kita, jadikan satu kebutuhan," tutur dia.

Menurut dia, pihaknya akan memperbanyak aparat menggelar patroli yang menjangkau warga hingga ke tingkat RT/RW guna memastikan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Kita tingkatkan lagi, kampanye sosialisasi aparat dan dendanya tetap ada, nggak hilang, sekalipun progresifnya tidak ada tapi tetap saja orang tetap didenda," tandasnya.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut