Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya

Senin, 17 April 2023 - 14:19:00 WIB
Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya
Baca Berita

JAKARTA, iNews.id - Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/4/2023). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.

Haris dan Fatia melalui pengacaranya meminta dibebaskan karena menilai dakwaan jaksa cacat formil.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris, Muhamad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alasan kedua, pengacara menyebut penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan tindakan melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, pengacara menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Haris dan Fatia.

Lalu alasan keempat, surat dakwaan dinilai dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beritikad baik.

"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty," kata Isnur.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut