Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:55:00 WIB
Hasil Hak Angket DPRD Salatiga, Kebijakan Wali Kota Robby Hermawan Dinilai Langgar UU
Baca Berita

SALATIGA, iNews.id - Wali Kota Salatiga Robby Hermawan dinilai terbukti melanggar undang-undang terkait kebijakan relokasi pedagang Pasar Pagi serta penghentian sementara penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Sampah Rumah Tangga. Temuan itu disampaikan Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Bhineka DPRD Salatiga, Selasa (27/8/2025).

Ketua Panitia Hak Angket DPRD Kota Salatiga Saiful Mashud menegaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Walikota Salatiga Robby Hermawan.

“Pelanggaran tersebut di antaranya tidak melibatkan Wakil Wali Kota, tidak ada pelibatan masyarakat dalam rencana relokasi Pasar Pagi dan melanggar sumpah janji kepala daerah,” ujar Saiful Mashud, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, kebijakan itu tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat, khususnya pedagang Pasar Pagi Jalan Jenderal Sudirman yang menolak dipindahkan ke Pasar Rejosari.

Tim Angket DPRD Kota Salatiga dalam laporannya juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Salatiga Robby Hermawan.

Beberapa di antaranya meminta wali kota menaati undang-undang, memperbaiki gaya kepemimpinan dan kembali menerapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi sampah rumah tangga.

Laporan hasil kerja Panitia Hak Angket tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Salatiga. Selanjutnya, laporan itu akan dibahas melalui mekanisme fraksi di DPRD.

Sebelumnya, para pedagang Pasar Pagi mengeluhkan kebijakan Wali Kota Salatiga Robby Hermawan yang berencana memindahkan mereka ke Pasar Rejosari.

Selain itu, kebijakan penghentian sementara retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga menuai penolakan karena dinilai tidak konsisten.

Saiful Mashud menegaskan, temuan Panitia Hak Angket ini menjadi peringatan keras agar kepala daerah tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Wali Kota diminta menaati undang-undang dan memperbaiki gaya kepemimpinan. Hal ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan daerah.

Dengan langkah ini, DPRD Kota Salatiga menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan Wali Kota Salatiga Robby Hermawan tetap menjalankan amanah sesuai aturan.

Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut