Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Putusan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang putusan hari ini, Jumat (25/7/2025). Hasto akan mendengarkan vonis dari majelis hakim terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Sidang akan mengagendakan pembacaan putusan," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (25/7/2025).
Sidang Hasto rencananya digelar selepas salat jumat. Surat putusan tersebut akan dibacakan oleh ketua majelis Rios Rahmanto dan anggota majelis Sunoto serta Sigit Herman Binaji.
"Putusan ini rencananya akan dibacakan pada mulai pukul 13.30 WIB," kata dia.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain itu, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.